KPU Anggap Status Eman Masih Legal

Caleg PKB Mundur

KPU Anggap Status Eman Masih Legal

- detikNews
Jumat, 16 Jan 2009 09:25 WIB
KPU Anggap Status Eman Masih Legal
Jakarta - Eman Hermawan mengundurkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) nomor urut 2 dari PKB untuk dapil Jawa Timur VI. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai keputusan Eman tidak akan mengubah statusnya sebagai caleg.

"Secara legal statusnya masih sebagai calon," ujar anggota KPU I Gusti Putu Artha saat dihubungi detikcom, Jumat (16/1/2009).

Putu menambahkan, status caleg hanya bisa dicabut apabila ada pernyataan resmi dari partai pengusungnya. Jika pengunduran diri itu baru bersifat pribadi dan sepihak, KPU tetap akan memasukkan namanya dalam pemilu nanti. Β 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPU tetap mengikuti prosedur bahwa pencabutan harus oleh partai," katanya.

Namun, imbuh Putu, walaupun saat ini partainya menarik tetap hal itu tidak bisa dilakukan. "Karena sudah terlambat," ujarnya.

Kamis (16/1/2009) Erman Hermawan menyatakan mundur sebagai caleg dari PKB. Sikap ini ia lakukan karena ragu kepada kesiapan KPU menggelar pemilu sekaligus sebagai protes atas penetapan suara terbanyak yang dputuskan Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, Erman juga berniat untuk melimpahkan suara dan mengarahkan pilihan politik konstituen kepada Luluk Nur Hamidah, caleg DPR RI dari PKB dengan nomor urut 3 di Dapil Jawa Timur VI.

"Pelimpahan itu tetap tidak bisa, kita kan punya aturan," tandas Putu.

(ape/nrl)


Berita Terkait