Bagaimana tanggapan Panwaslu DKI? "Silakan saja, salah kita di mana," Ramdansyah, sang ketua, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (16/1/2009).
Ramdan menegaskan, laporan Panwaslu DKI ke Polda Metro Jaya soal dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan PKS sudah sesuai dengan undang-undang. Pihaknya pun memiliki cukup bukti untuk membawa kasus tersebut ke polisi.
"Kenapa kita kirimkan berkas PKS ke polisi, itu karena cukup bukti. Unsur dengan sengaja melanggar peraturan KPU itu ada. Nggak mungkin polisi menetapkan menjadi tersangka kalau nggak cukup bukti," bebernya.
Jadi tidak perlu mengkonfirmasi PKS terlebih dulu? "Sebenarnya kita bisa minta klarifikasi dulu, tapi itu bukan kewajiban. Kita juga terikat dengan kadaluwarsa berkas yang hanya tiga hari," kata Ramdan.
"Kalau nunggu dipanggil dulu, nanti lama. Berkasnya nanti kadaluwarsa dan tidak bisa diproses," ujarnya.
Dari laporan Panwaslu DKI itu, polisi telah menetapkan Presiden PKS Tifatul Sembiring, Ketua DPW PKS DKI Jakarta Triwisaksana, dan Ketua DPD PKS Jakarta Pusat M Agus sebagai tersangka. Bahkan Tifatul telah diperiksa selama 6,5 jam di Polda Metro Jaya. (ken/nrl)











































