"Memangnya bisa ditahan? Kasus pemilu tidak bisa ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan (15/1/2009).
Alasan polisi tidak menahan Tifatul dan kedua tersangka lainnya, Triwisaksana dan Agus Setiawan, karena kewenangan polisi hanya sebatas menindaklanjuti laporan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Setelah pemeriksaan selesai, polisi melanjutkan berkas pemeriksaan ke kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulkarnain menambahkan, apabila pemeriksaan tersebut tidak mencukupi unsur pemeriksaan, pemeriksaan terhadap Tifatul bisa saja dihentikan. Sedangkan batas waktu pemeriksaan sendiri, polisi hanya diberi batas waktu 14 hari untuk menindak lanjuti.
"Kalau tidak cukup unsur, ya dihentikan penyidikannya sesuai ketentuan hukum," tambahnya.
Sementara itu, pemeriksaan Tifatul adalah seputar aksi yang dilakukan PKS pada 2 Januari 2009 lalu. PKS dituding Panwaslu telah melanggar jadwal kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). (mei/gah)










































