Kebanyakan partai yang melanggar peraturan Walikota Yogyakarta No 2 Tahun 2009 tentang penempatan alat-alat penyelenggaraan kampanye adalah partai-partai besar seperti partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat dan Partai Gerindra.
Atribut yang diturunkan petugas adalah yang melangar peraturan walikota, maksimal ukuran baliho sebesar 2 X 3 meter jika dipasang di dekat persimpangan jalan. Sedang jika dipasang di lahan milik sendiri diperbolehkan dengan ukuran yang lebih besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penertiban dilakukan di daerah pemilihan (Dapil) I Kota Yogyakarta, meliputi Kecamatan Mergangsan, Kraton dan Mantrijeron. Di Dapil I, kebanyakan petugas menertibkan baliho, bendera, spanduk, umbul-umbul partai politik dan calon legislatif yang dipasang di perempatan dan sepanjang jalan Taman Siswa, Sisingamangaraja, Jl Parangtritis, Jl Sugiyono, Pojok Beteng Kulon dan sekitar Pojok Beteng Wetan.
Menurut Kepala Dinas Ketertiban, Kota Yogyakarta, Wahyu Widayat, sebelum penertiban, pemkot sudah mengirim surat pemberitahuan kepada pengurus partai. Masing-masing parpol dan caleg ada dengan suka rela mencopot atribut yang dinilai melanggar, namun ada pula yang masih terpasang.
"Yang tetap terpasang hari ini langsung kita copot. Kita melibatkan TNI dan Polri dan pihak lain terkait untuk mengantisipasi jika ada massa partai yang tidak suka jika ditertibkan. Namun penertiban berjalan lancar tanpa ada protes," kata Wahyu.
Setelah ditertibkan, atribut partai dibawa ke kantor Dinas Ketertiban. Selanjutnya dikoordinasikan dengan parpol yang bersangkutan untuk diambil dengan syarat tidak dipasang di daerah terlarang.
(bgs/nrl)










































