Komnas Perempuan Protes Caleg Suara Terbanyak

Komnas Perempuan Protes Caleg Suara Terbanyak

- detikNews
Kamis, 15 Jan 2009 14:28 WIB
Komnas Perempuan Protes Caleg Suara Terbanyak
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang  mengabulkan judicial review soal suara terbanyak yang berhak menjadi calon anggota legislatif (caleg) ditentang Komnas Perempuan. Putusan itu dianggap memangkas hak-hak perempuan untuk menjadi anggota parlemen.

Komnas Perempuan pun menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk meminta agar SBY mengabulkan beberapa tuntutan mereka.

"Komnas Perempuan bermaksud menyampaikan rekomendasi untuk membuat langkah khusus guna memastikan penerapan yang efektif dan konsisten dari putusan MK ini," ujar Ketua Komnas Perempuan Kamala Chandrakirana  dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (15/1/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah khusus yang dimaksud adalah dalam bentuk inisiatif presiden untuk mendorong perumusan kebijakan KPU yang dapat mendorong peningkatan keterwakilan perempuan dalam politik sesuai dengan pasal 28 H ayat (2) UUD 1945 tentang persamaan hak.

"Langkah ini dianggap penting agar putusan MK tersebut terpenuhi maksudnya, melalui putusan tentang pasal 55 ayat (2) yaitu untuk mendorong keikutsertaan perempuan dalam pengambilan kebijakan nasional," kata dia.

Dalam surat yang  juga ditujukan kepada Ketua KPU ini, Komnas Perempuan juga meminta agar penetapan calon legislatif terpilih dalam parpol tetap dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Namun penghitungan dihitung secara terpisah untuk calon laki-laki dan perempuan.

"Penentuan caleg terpilih dis etiap partai antara laki-laki dan perempuan menggunakan zipper system (selang-seling). Jika parpol hanya memperoleh 1 kursi, maka penentuan calon terpilih didasarkan pada suara terbanyak," pungkasnya.

Pihak Istana hingga kini belum memberi tanggapan resmi atas surat yang dikirimkan 14 Januari kemarin.

(anw/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads