Komnas Perempuan Surati SBY Soal Keterwakilan Perempuan

Komnas Perempuan Surati SBY Soal Keterwakilan Perempuan

- detikNews
Kamis, 15 Jan 2009 12:16 WIB
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang  mengabulkan judicial review soal suara terbanyak yang berhak menjadi calon anggota legislatif (caleg) ditentang Komnas Perempuan. Putusan itu dianggap memangkas hak-hak perempuan untuk menjadi anggota parlemen.

Komnas Perempuan pun menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk meminta agar SBY mengabulkan beberapa tuntutan mereka.

"Komnas Perempuan bermaksud menyampaikan rekomendasi untuk membuat langkah khusus guna memastikan penerapan yang efektif dan konsisten dari putusan MK ini," ujar Ketua Komnas Perempuan Kamala Chandrakirana dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (15/1/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah khusus yang dimaksud adalah dalam bentuk inisiatif presiden untuk mendorong perumusan kebijakan KPU yang dapat mendorong peningkatan keterwakilan perempuan dalam politik sesuai dengan pasal 28 H ayat (2) UUD 1945 tentang persamaan hak.

"Langkah ini dianggap penting agar putusan MK tersebut terpenuhi
maksudnya, melalui putusan tentang pasal 55 ayat (2) yaitu untuk mendorong keikutsertaan perempuan dalam pengambilan kebijakan nasional," ujarnya.

Komnas Perempuan juga meminta agar penetapan calon legislatif terpilih dalam parpol tetap  dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Namun penghitungan dihitung secara terpisah untuk calon laki-laki dan perempuan.

"Penentuan caleg terpilih di setiap partai antara laki-laki dan perempuan menggunakan zipper system (selang-seling). Jika parpol hanya memperoleh 1 kursi, maka penentuan calon terpilih didasarkan pada suara terbanyak," kata dia.

Pihak Istana hingga kini belum memberi tanggapan resmi atas surat yang dikirimkan pada Rabu 14 Januari 2009. Selain menyurati Presiden SBY, Komnas Perempuan juga mengiri surat ke KPU. (anw/aan)


Berita Terkait