Komnas Perempuan pun menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk meminta agar SBY mengabulkan beberapa tuntutan mereka.
"Komnas Perempuan bermaksud menyampaikan rekomendasi untuk membuat langkah khusus guna memastikan penerapan yang efektif dan konsisten dari putusan MK ini," ujar Ketua Komnas Perempuan Kamala Chandrakirana dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (15/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langkah ini dianggap penting agar putusan MK tersebut terpenuhi
maksudnya, melalui putusan tentang pasal 55 ayat (2) yaitu untuk mendorong keikutsertaan perempuan dalam pengambilan kebijakan nasional," ujarnya.
Komnas Perempuan juga meminta agar penetapan calon legislatif terpilih dalam parpol tetap dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Namun penghitungan dihitung secara terpisah untuk calon laki-laki dan perempuan.
"Penentuan caleg terpilih di setiap partai antara laki-laki dan perempuan menggunakan zipper system (selang-seling). Jika parpol hanya memperoleh 1 kursi, maka penentuan calon terpilih didasarkan pada suara terbanyak," kata dia.
Pihak Istana hingga kini belum memberi tanggapan resmi atas surat yang dikirimkan pada Rabu 14 Januari 2009. Selain menyurati Presiden SBY, Komnas Perempuan juga mengiri surat ke KPU. (anw/aan)











































