"Ya bisa saja dengan paksa. Pemanggilan kedua bisa dengan paksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain ketika dihubungi wartawan, Rabu (14/1/2009).
Dikatakan Zulkarnain, batasan waktu untuk jemput paksa tersangka adalah hingga dua kali pemanggilan. Namun, lanjut Zulkarnain, pemanggilan secara paksa itu masih bersifat fleksibel, apalagi tersangka adalah pimpinan parpol dan orang berpendidikan yang mengerti hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini, polisi masih menunggu kesediaan Tifatul dan tersangka lainnya untuk datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
"Ini kan tindak pidana pemilu, termasuk kasus politik. Kita harapkan kerjasamanyalah," urainya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Tifatul sebagai tersangka tindak pidana pemilu. Tifatul, dianggap Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sudah melakukan kampanye terselubung pada saat menggelar aksi solidaritas untuk Palestina pada 2 Januari 2009 lalu. (mei/iy)











































