"Betul dia (Tifatul) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia sudah kita kirim panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain saat dihubungi, Rabu (14/1/2009).
Menurut Zulkarnain, karena panggilan pertama pada Senin (12/1/2009), Tifatul tidak hadir, polisi berharap pada pemanggilan kedua Kamis (15/1/2009) besok, Tifatul bisa memenuhi panggilan.
"Diharapkan dia (Tifatul) dapat datang. Dia bisa hadir karena itu merupakan suatu bentuk pidana. Dan polisi untuk penyidikan pidana Pemilu hanya diberi batas waktu hingga 14 hari," ujarnya.
Pemanggilan terhadap Triwicaksana dan Agus juga akan dilakukan kembali pada Kamis besok. "Mereka juga belum datang," imbuhnya.
Penetapan tersangka terhadap Tifatul dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi. Baik dari Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Gambir maupun dari masyarakat yang ikut demo mendukung Palestina pada 2 Januari 2009 lalu. (gus/iy)











































