"Tidak (menyulitkan), karena itu baru rekening saja. Pelaporannya itu setelah pemungutan suara," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary usai diskusi Forum PPP Mendengar bertema "Pemilu Molor Indonesia Tekor" di DPP PPP, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2009).
Sebelumnya Bawaslu mendesak KPU untuk segera menagih rekening dana kampanye parpol. Hal itu mengingat kampanye telah berlangsung lama. Ada kecenderungan selama ini parpol menggunakan detik-detik terakhir dalam setiap tahapan penyelengaraan pemilu, semisal pengumpulan Daftar Calon Tetap (DCT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tetap mendorong. Kita surati terus, kita minta terus. Paling tidak kita sudah punya gambaran rekeningnya dimana, awalnya berapa," tegasnya.
Mengenai pedoman laporan dana kampanye, Hafiz menambahkan, saat ini KPU tengah menggodoknya bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Mereka menargetkan tanggal 15 Januari pedoman itu sudah selesai dibuat dan siap diterapkan.
"15 Januari diperkirakan bisa selesai dan bisa diterapkan," tandasnya.
(did/gah)










































