Kesepuluh parpol itu adalah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Nasional Banteng Kerakyatan (PNBK), Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB), Partai Patriot (PP), Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dan Partai Persatuan Daerah (PPD). Selain ada 10 parpol, yang mengajukan uji materi melalui YLBHI ini juga adalah 179 orang calon anggota legislatif dan 234 anggota partai politik.
"Posisi permohonan uji materi ini sama sekali bukan untuk mempersoalkan pilihan kebijakan, tapi mempersoalkan pilihan kebijakan yang diambil oleh pembentuk UU yang bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua YLBHI Patra M Zen dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah perwakilan kesepuluh parpol itu di kantornya Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa (13/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1945 adalah Pasal 202 ayat (1 UU No 10/2008 yang berbunyi, 'Parpol peserta
pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5
persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan
perolehan kursi DPR'. Pasal tersebut dianggap sewenang-wenang yang dilakukan
oleh pembentuk UU.
Pembentuk UU, lanjut Patra, tidak mendasarkan perumusan ketentuan pasal pada
prinsip-prinsip negara hukum dan konstitusi, tapi hanya berdasarkan argumentasi kekuasaan semata. "Telah terjadi pertentangan antara parliamentary threshold dengan asa pemilu proporsionalitas, keterwakilan dan derajat keterwakilan yang lebih baik seperti tersirat dalam penjelasan UU Pemilu," jelasnya.
Patra menegaskan, aturan ambang batas suara 2,5 persen ini akan berimbas
hangusnya suara rakyat atau aspirasi pemilih. "Dengan adanya rumusan Pasal
202 untuk perwujudan kedaulatan rakyat tersebut tidak akan tercapai, karena
batas ambang itu membatasi kesempatan parpol dan caleg," tegasnya.
Patra menambahkan, parliamentary threshold merupakan wujud kepentingan
parpol besar. "Ini merupakan siasat pembentukan UU untuk menyembunyikan
ketidakadilan bagi parpol dan caleg di luar parpol besar dan anggotanya
banyak memperoleh tambahan suara," pungkasnya. (zal/rdf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini