"DPT sudah tetap. Perpu tidak bisa mengubah yang sudah pasti," ujar anggota Bawaslu Wirdyaningsih di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2009).
Sebelumnya KPU menyatakan KPU telah menyusun draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu ) yang akan menjadi payung hukum untuk melakukan update DPT. KPU memberi peluang kepada pemilih yang belum terdaftar untuk mendaftarkan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena DPT sifatnya sudah tetap, kata Wirdya, maka update yang dilakukan KPU itu sama saja artinya dengan melanggar undang-undang. "Kalau itu dilakukan, dikhawatirkan (KPU) kena pidana pemilu," jelasnya.
Wirdya juga mempertanyakan mengapa update masih perlu dilakukan. Jika memang penyusunan DPT sudah dilakukan dengan maksimal, menurutnya, update tidak perlu dilakukan. "Kenapa masih muncul masalah?" sergahnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Bawaslu Wahidah Suaib juga mempertanyakan update DPT tersebut. "Aneh, mana ada update DPT. Yang ada update Daftar Pemilih Sementara (DPS)," ucapnya. (sho/iy)











































