Laporan Dana Kampanye Diminta Ditembuskan ke Bawaslu

Laporan Dana Kampanye Diminta Ditembuskan ke Bawaslu

- detikNews
Selasa, 13 Jan 2009 15:28 WIB
Laporan Dana Kampanye Diminta Ditembuskan ke Bawaslu
Jakarta - Bawaslu meminta KPU segera mengesahkan Petunjuk Teknis Laporan Dana Kampanye dan Audit Laporan Dana Kampanye. Bawaslu juga meminta agar dalam aturan itu dicantumkan klausul tentang keharusan parpol menembuskan laporan dana kampanyenya ke Bawaslu.

"Bawaslu meminta KPU segera mengesahkan peraturan KPU tentang Petunjuk Lapodan Dana Kampanye dan Audit laporan Dana Kampanye, dengan tetap mengedepankan kualitas peraturan tersebut," ujar anggota Bawaslu Wahidah Suaib dalam jumpa pers di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2009).

Hal itu penting karena tahapan pemilu sudah berlangsung cukup lama, sementara masih ada 17 parpol yang belum melaporkan rekening khusus dan saldo awal dana kampanye mereka. "Alasan yang biasa mereka gunakan karena belum ada aturan teknisnya," lanjut Wahidah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bawaslu juga meminta agar dalam petunjuk teknis tersebut diatur ketentuan bahwa laporan dana kampanye dari peserta pemilu, baik perorangan calon anggota DPD maupun parpol, ditembuskan kepada Bawalsu/Panwaslu sesuai tingkatannya masing-masing. Hal itu penting agar Bawaslu bisa menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

(sho/nrl)


Berita Terkait