Tidak Ada Diskriminasi dalam UU Pilpres

Denny Indrayana:

Tidak Ada Diskriminasi dalam UU Pilpres

- detikNews
Selasa, 13 Jan 2009 14:10 WIB
Jakarta - Undang-undang Pilpres mensyaratkan 20% kursi DPR atau 25% suara sah dalam pemilu legislatif bagi partai politik untuk memajukan calon presidennya. Ketentuan ini oleh pemerintah dinilai bukan bentuk diskriminasi.

"UU ini berlaku bagi semua partai politik, tidak hanya partai tertentu. Tidak tepat kalau dianggap ada diskriminasi," ujar staf ahli bidang hukum kepresidenan Denny Indrayana dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2008). Β 

Dalam proses demokrasi, menurut Denny, pemilihan presiden, legilslatif, kepala daerah bebas, bukan berarti bebas itu tanpa batas.

"Karena batasan adalah karakteristik dasar demokrasi, agar tidak anarkis," tuturnya.

Menurut Denny, persyaratan 20%-25% sangat penting, karena untuk menjaga rentannya presiden mendapat impeachment. "Gus Dur juga mengalami seperti itu, dengan dukungan 11%," cetusnya.

Permohonan uji materi UU Pilpres diajukan oleh Partai Hanura bersama PDP, PIS, Partai Buruh, PPRN dan Partai Republikan. Mereka menilai menilai pasal 9 dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 itu bertentangan dengan UUD 1945.

Sedangkan Partai Bulan Bintang (PBB) mempermasalahkan pasal 9, pasal 3 ayat (5) yang dianggap bertentangan dengan pasal 6A (2) dan pasal 22 E ayat (1) dan (2) UUD 1945.

Sedangkan capres independen Fadjroel Rahman dan Saurip Kadi menilai pasal 1 ayat (4), pasal 8, pasal 9 dan pasal 13 (1) UU No 42 Tahun 2008 bertentangan dengan pasal 27, pasal 28 D ayat (1) dan (3), pasal 28 I ayat (2) UUD 1945. (did/nrl)


Berita Terkait