"Bawaslu meminta KPU mengirim kembali surat kepada parpol-parpol yang belum melaporkan rekening khusus dan saldo awal dana kampanye agar segera melaporkannya," ujar anggota Bawaslu Wahidah Suaib dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2009).
Meski dalam Pasal 134 ayat (2) UU tentang Pemilu dikatakan bahwa laporan dana kampanye itu diserahkan paling lambat 7 hari sebelum kampanye rapat umum dumulai (16 Maret), namun mengingat proses kampanye telah berjalan lama, sangat penting bagi parpol untuk bersegera melaporkannya. Hal itu mengingat selama ini parpol cenderung menggunakan pendekatan 'menit terakhir' dalam setiap tahapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu Bawaslu juga mendesak agar KPU mengingatkan Parpol yang telah menyetorkan rekening khusus dana kampanye tapi belum melampirkan saldo awal. "Padahal kan mestinya laporan rekening dan saldo awal itu satu kesatuan," ucap Wahidah.
Β
Berikut daftar parpol yang belum menyerahkan rekening dana kampanye:
1 Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
2 Partai Gerakan Indonesia Raya
3 Partai Barisan Nasional
4 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
5 Partai Keadilan Sejahtera
6 Partai Kebangkitan Bangsa
7 Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
8 Partai Penegak Demokrasi Indonesia
9 Partai Demokrasi Kebangsaan
10 Partai Republika Nusantara
11 Partai Pelopor
12 Partai Nasional Banteng Kerakyatan
13 Partai Bulan Bintang
14 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
15 Partai Patriot
16 Partai Merdeka
17 Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia
Partai yang telah menyerahkan nomor rekening khusus tapi belum menyerahkan laporan saldo awal dana kampanye:
1 Partai Golkar
2 Partai Damai Sejahtera
3 Partai Kebangkitan Nasional Ulama
4 Partai Demokrasi Pembaruan
5 Partai Kedaulatan
6 Partai Sarikat Indonesia
(sho/nrl)










































