"Kalau benar ada yang belum terdaftar, kita persilakan. Bahasanya bukan pemutakhiran tapi update," ujar Ketua KPU Abdul Hafid Ansyari di kantornya Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (12/1/2009).
Menurut Hafid, hal itu diatur dalam peraturan pemeritah pengganti UU (Perpu) yang draftnya telah diajukan ke Presiden SBY. Perpu itu juga mengatur tentang audit dana kampanye, penetapan caleg dengan suara terbanyak, dan mekanisme contreng dua kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hafid mengatakan, maksimal pendaftaran pemilih yang baru hingga bulan Februari. Karena berkaitan dengan pengadaan logistik.
Apakah ini atas dasar permintaan parpol? "Tidak hanya parpol tapi caleg dan masyarakat juga. Kan selama ini banyak parpol yang ngomong konstituen saya banyak yang belum terdaftar," jawabnya.
Hafid menjelaskan mekanismenya adalah panitia pemungutan suara (PPS) yang akan dibentuk pada Januari bisa menandatangani konstituen yang belum terdaftar atau mereka yang belum terdaftar bisa berinisiatif mendatangi PPS. (gus/iy)










































