"Ya (telah melakukan tindak pidana pemilu). Dia menjanjikan sesuatu untuk mempengaruhi pemilih," ujar Ketua Panwaslu Tangerang Syafril kepada detikcom, Senin (12/1/2009).
Syafril mengatakan, Panwas mendapat laporan adanya pelanggaran pada 26 Desember 2008. Andika menyuruh salah seorang koordinator bernama M Nur menyebarkan voucer kepada para pemilih. Di dalam voucer tersebut tertera pertanyaan yang mengarah pemilih untuk memilih Andika. Gambar Andika juga tertera di voucer tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendapatkan laporan, lanjut Syafril, Panwas akhirnya melakukan klarifikasi. Pada 25 Desember 2008, diketahui, koordinator penyebar voucer, M Nur telah menyebarkan voucer sebanyak 600 buah.
"Kita tangkap yang satu itu (M Nur). Rencananya akan disebarkan 797 voucer. Tetapi yang baru disebarkan 600," imbuhnya.
Panwas akhirnya melanjutkan kasus ini ke pihak Polres Tangerang untuk diproses. Panwas menyerahkan seluruh barang butki, terlapor dalam hal ini M Nur dan Andika sebagai calon DPD.
"Proses Andika diperiksa di Polres Tangerang. Ini pertama kalinya kita ada pelanggaran tindak pidana," tandasnya.
Syafril pun meminta agar kasus ini bisa diproses hingga pengadilan. Jangan sampai kasus ini berhenti di kepolisian atau Kejaksaan.
"Dengan adanya bukti-bukti yang kuat yang kita ajukan, sewajibnya penyelesaian ada di tangan pengadilan. Benar atau salah, hakim yang memutuskan bukan orang di luar hakim yakni polisi atau Kejaksaan," tegasnya. (gus/iy)











































