Memorandum of Understanding (Mou) tersebut berisi penegakan hukum secara terpadu dan tindak pidana pemilu sesuai dengan UU Pemilu No 10 tahun 2008.
"Sehingga tentu saja perlu ada kesepahaman antara polisi dan penyidik, panwaslu sebagai panitia, dan KPU selaku penyelenggara dalam Pemilu 2009," ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain di kantornya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (12/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi diberi batas waktu 14 hari untuk menindaklanjuti laporan. Setelah itu baru diberi waktu 3 hari untuk menyerahkan ke Kejaksaan untuk menentukan lengkap atau tidaknya. Apabila tidak lengkap, polisi diberi waktu 3 hari untuk melengkapi," katanya.
Zulkarnain mengumpamakan misalnya saja ada pelanggaran administratif, hal itu berada pada kewenangan Panwaslu untuk menindaklanjutinya. Apabila dari Panwaslu dinyatakan ada tindak pidananya, itu ditindaklanjuti oleh kepolisian.
"Kalau kemarin seperti partai yang seharusnya belum masuk dalam masa kampanye tapi melakukan kampanye, itu masuk dalam pidana umum," imbuhnya. (gus/nrl)











































