Hidayat: Gugatan Itu Salah Sasaran

Dituntut ke PTUN

Hidayat: Gugatan Itu Salah Sasaran

- detikNews
Minggu, 11 Jan 2009 14:22 WIB
Hidayat: Gugatan Itu Salah Sasaran
Jakarta - Ketua MPR Hidayat Nur Wahid akan digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena tidak membalas surat permohonan amandemen pasal 6A ayat 2 UUD 1945 yang diajukan oleh Komisi Nasional Pilkada Independen. Namun demikian, Hidayat merasa surat itu tidak tepat sasaran.

"Kalau surat terkait amandemen UUD 45, itu tidak tepat dikirimkan kepada Ketua MPR, seharusnya dikomunikasikan ke anggota MPR, itupun mash harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang undang", kata Hidayat, saat ditemui wartawan di rumah dinas ketua MPR, jalan Widya Candra No. 5, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2009).

Banyak persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengusulan amandemen UUD 1945. Hidayat meluruskan supaya keinginan amandemen UUD 1945 dikomunikasikan terlebih dahulu dengan anggota MPR, menurutnya gugatan itu salah sasaran dan tidak menjadi kewajibannya membalas surat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut pasal 37 ayat 2 UUD 45, usulan amandemen itu harus diajukan kepada anggota MPR dan disetujui minimal sepertiga anggota MPR,kemudian harus dijelaskan alasan-alasan kenapa minta amandemen dan alternatif redaksi amandemen", kata Hidayat.

"Kalo dia serius, seharusnya dia mengkomunikasikan ke anggota MPR bukan ke saya, tidak ada kewajiban bagi saya Ketua MPR menanggapi surat permohonan permintaan amandemen, jadi kami bukan mendiamkan tapi karena memang tidak ada kewajiban",pungkasnya.

(van/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads