"Kalau surat terkait amandemen UUD 45, itu tidak tepat dikirimkan kepada Ketua MPR, seharusnya dikomunikasikan ke anggota MPR, itupun mash harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang undang", kata Hidayat, saat ditemui wartawan di rumah dinas ketua MPR, jalan Widya Candra No. 5, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2009).
Banyak persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengusulan amandemen UUD 1945. Hidayat meluruskan supaya keinginan amandemen UUD 1945 dikomunikasikan terlebih dahulu dengan anggota MPR, menurutnya gugatan itu salah sasaran dan tidak menjadi kewajibannya membalas surat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalo dia serius, seharusnya dia mengkomunikasikan ke anggota MPR bukan ke saya, tidak ada kewajiban bagi saya Ketua MPR menanggapi surat permohonan permintaan amandemen, jadi kami bukan mendiamkan tapi karena memang tidak ada kewajiban",pungkasnya.
(van/iy)











































