"Kita akan menggugat Ketua MPR ke PTUN karena hingga 120 hari batas waktu yang telah ditentukan tidak ditanggapi," ujar Ketua Umum Komisi Nasional Pilkada Independen, Yislam Alwani, dalam jumpa pers di Restoran Pinisi di Jl Gunawarman, Jakarta Selatan, Sabtu (10/12/2008).
Permohonan amandemen dilakukan karena Komisi menilai pasal tersebut tidak memberikan peluang kepada calon independen untuk maju sebagai capres/cawapres. Dalam pasal itu disebutkan, pasangan capres/cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini belum dijawab juga. Maka terbukti pasal ini sudah digunakan untuk kepentingan politik, bukan untuk kepentingan rakyat. Karena rakyat tidak peduli apakah presiden dari independen atau dari parpol," kata Yislam.
Ketua kuasa hukum Komisi, Monang Saragih, meminta KPU untuk tidak menetapkan jadwal Pilpres sampai pengadilan mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan itu.
(lrn/sho)











































