Hal itu diungkapkan Rektor UGM, Prof Sudjarwadi seusai membacakan Maklumat Akademik UGM di Balai Senat, Bulaksumur, Yogyakarta, Jumat (9/1/2009).
"UGM tidak memberikan izin kampus jadi ajang kampanye politik praktis parpol maupun capres," tegas Sudjawardi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mereka mau berkegiatan politik sebaiknya di luar kampus," kata Sudjarwadi didampingi Ketua Senat Akademik, Prof Sutaryo dan Ketua Majelis Guru Besar, Prof Suryo Guritno.
Sudjarwadi mengatakan, UGM mengimbau segenap komponen bangsa menyikapi pemilu legislatif dan pemilihan presiden dengan mengendalikan ambisi dan emosi, menjernihkan nurasi dalam perjuangan bermartabat, berkeadaban, berorientasi kemanfaatan dan kebahagiaan manusia.
Sutaryo menambahkan pihaknya memahami munculnya kontroversi setelah disahkannya UU Badan Hukum Pendidikan (BHP). UU BHP diakuinya jauh dari harapan seperti yang yang tercantum dalam UUD dan sistem negara Pancasila.
Maklumat Akademik UGM yang dibacakan Rektor UGM Sudjarwadi berisi lima butir. Yaitu meminta pemerintah dan DPR agar tepat waktu menyelesaikan berbagai rancangan perundang-undangan. Meminta DPR untuk menunda pengesahan RUU yang masih menimbulkan kontroversi untuk mendapatkan konsultasi publik seluas-luasnya pada tahun 2010. Hal itu bertujuan agar tidak terjadi inflasi perundangan-undangan sehingga cacat secara ideologis.
Selain itu UGM mengharapkan sinergitas para pemimpin di semua bidang dan lapisan untuk bersikap profesional membentuk jalinan optimal mengokohkan kedaulatan ideologi bangsa, untuk menciptakan pengetahuan bersama yang menjamin solusi persoalan dengan dasar Pancasila dan ilmu pengetahuan dan menyelesaikan urusan di bidang hukum, politik dan ekonomi sebagai tiga simpul strategis dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara pada masa mendatang.
(bgs/nrl)











































