Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshari mengatakan status tersangka yang disandang oleh Rizal Ramli tidak akan menghalangi proses pencapresannya. Kecuali, jika kandidat capres PBR tersebut pernah dijatuhi hukuman penjara karena melakukan tindakan pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.
"Kalau (masih) tersangka nggak apa-apa, yang nggak boleh itu kalau dia dihukum dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih," ujar Hafiz usai rapat koordinasi persiapan Pemilu di Gedung MK, Jl Merdeka Barat, Kamis (8/1/2009).
Pasal 5 huruf (n) UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) menyebutkan: Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Malah divonis pun kalau dia masih banding nggak bisa dicoret. Misalkan Pengadilan Negeri mengancam 10 tahun, divonis 4 tahun, dia (masih) banding nggak bisa kita coret. Yang tidak bisa (daftar capres) itu kalau dia diancam pidana 10 tahun, (meski) divonis 1 bulan, in kracht, itu dicoret. Karena ukurannya ancaman," jelas Anshari.
(lrn/mad)