KPU Nego MK Soal Tenggat Waktu

Sengketa Hasil Pemilu

KPU Nego MK Soal Tenggat Waktu

- detikNews
Jumat, 09 Jan 2009 00:27 WIB
KPU Nego MK Soal Tenggat Waktu
Jakarta - Rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu, MK, MA, Kejagung, dan Polri memastikan pelaksanaan Pemilu tidak akan melanggar kalender katatanegaraan mengenai pelantikan presiden-wakil presiden dan legislatif. Untuk memenuhi hal itu, KPU meminta MK untuk bisa memperpendek tenggat waktu penyelesaian sengketa hasil Pemilu.

"Dalam undang-undang, sengketa hasil pemilu legislatif itu (paling lambat diselesaikan) 30 hari kerja, kalau full dipakai maka pemungutan suara (Pilpres) sampai Agustus. Kita minta MK mengurangi. Dan untuk Pilpres itu 14 hari, kalau 14 hari kerja akan menggeser penetapan presiden dan wakil presiden (20 Oktober)," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari.

Hal itu disampaikan Hafiz usai rapat koordinasi di Gedung MK, Jl. Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU pun meminta MK bisa menyelesaiakan sengketa hasil pemilu legislatif dalam jangka waktu paling lambat 14 sampai 17 hari saja. Tidak 30 hari seperti diatur dalam UU 24 Tahun 2003 tentang MK.

"Sehingga perhitungan kita, Pilpres bisa dilaksanakan 27 atau 28 Juli. Itu permintaan kita, itu kalau MK mau mengurangi masa sidangnya," ucap Hafiz.

Menanggapi permintaan tersebut, MK pun segera mengadakan rapat dengan KPU. "Sehabis acara ini kita rapat dengan KPU untuk mencocokkan jadwal, agar masyarakat cepat tahu kapan sih pencontrengan pemilu (presiden). Kita harapkan selesai malam ini," ucap Ketua MK Mahfud MD.

Selain mengharapkan negosiasi dengan MK ini berhasil, KPU juga akan berusaha secepat mungkin menyelesaikan seluruh tahapan Pemilu Legislatif demi tidak bergesernya jadwal Pilpres dan pelantikan presiden-wakil presiden.

"Pengumunan hasil Pemilu Legislatif kan paling lambat 9 Mei, tapi kami tetap berusaha juga kalau pemungumunan dipercepat. Kalau data-data dari daerah terkumpul sebelum 9 Mei, itu juga akan bisa mempercepat," ucap Anshari. (lrn/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads