"Betul, dari hari Senin," ujar Direktur I Keamanan dan Transnasional (Kamtranas) Bgrijen Pol Badrodin Haiti ketika dihubungi wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2009) saat dikonfirmasi apakah benar Rizal Ramli telah dijadikan tersangka.
Penetapan Rizal sebagai tersangka ini ditetapkan Polri pada 5 Januari 2008. Seharusnya Rizal Ramli datang ke Bareskrim Polri pada Kamis ini pukul 09.00 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun Ketua Komite Bangkit Indonesia (KBI) ituΒ tidak datang karena sedang menghadiri sebuah acara di Bangka Belitung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adhie mensinyalir penetapan status tersangka ini bukan tidak mungkin merupakan bagian dari upaya penjegalan langkah Rizal menjadi capres. Sebab sebagaimana diatur dalam UU Pilpres, seseorang tidak bisa menjadi capres jika menjadi terpidana dalam perkara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih.
"Pasal 6 huruf n menyatakan bahwa seorang capres harus tidak dalam status terdakwa dan atau terpidana dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih," kata dia.
Seperti diketahui, Rizal Ramli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus demo menolak BBM yang berlangsung anarkis pada 24 Juni 2008 lalu sejak Senin 5 Januari. Rizal dijerat dengan pasal 160 KUHP jo pasal 55 KUHP. (djo/asy)











































