Capres Rizal Ramli Jadi Tersangka

Capres Rizal Ramli Jadi Tersangka

- detikNews
Kamis, 08 Jan 2009 18:13 WIB
 Capres Rizal Ramli Jadi Tersangka
Jakarta - Calon presiden yang memiki jargon 'Pemimpin Perubahan', Rizal Ramli, apes benar. Mabes Polri telah menjadikan mantan menteri di era Gus Dur itu sebagai tersangka kasus kerusuhan demo kenaikan BBM 24 Juni 2008. Penetapan tersangka ini dinilai bernuansa politis.

"Betul, dari hari Senin," ujar Direktur I Keamanan dan Transnasional (Kamtranas) Bgrijen Pol Badrodin Haiti ketika dihubungi wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2009) saat dikonfirmasi apakah benar Rizal Ramli telah dijadikan tersangka.

Penetapan Rizal sebagai tersangka ini ditetapkan Polri pada 5 Januari 2008. Seharusnya Rizal Ramli datang ke Bareskrim Polri pada Kamis ini pukul 09.00 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun Ketua Komite Bangkit Indonesia (KBI) ituΒ  tidak datang karena sedang menghadiri sebuah acara di Bangka Belitung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru Bicara KBI Adhie Massardi menilai penetapan Rizal sebagai tersangka bernuansa politis. "Pak Rizal memang sejak awal menjadi target. Jadi tidak heran jika dia sekarang dia ditetapkan sebagai tersangka," kata Adhie.

Adhie mensinyalir penetapan status tersangka ini bukan tidak mungkin merupakan bagian dari upaya penjegalan langkah Rizal menjadi capres. Sebab sebagaimana diatur dalam UU Pilpres, seseorang tidak bisa menjadi capres jika menjadi terpidana dalam perkara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih.

"Pasal 6 huruf n menyatakan bahwa seorang capres harus tidak dalam status terdakwa dan atau terpidana dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih," kata dia.

Seperti diketahui, Rizal Ramli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus demo menolak BBM yang berlangsung anarkis pada 24 Juni 2008 lalu sejak Senin 5 Januari. Rizal dijerat dengan pasal 160 KUHP jo pasal 55 KUHP. (djo/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads