KPU: Caleg Pengacara Harus Stop Praktek Jika Terpilih

KPU: Caleg Pengacara Harus Stop Praktek Jika Terpilih

- detikNews
Kamis, 08 Jan 2009 15:35 WIB
Jakarta - Pengacara, notaris dan akuntan publik tidak harus langsung berhenti praktek saat menjadi caleg. Mereka cukup menyerahkan surat kesediaan berhenti praktek bila terpilih.

"(Berhenti) Kalau sudah diterima, kalau sudah ditetapkan. Menyatakan kesediannya harus sudah dari sekarang ketika menjadi bakal calon. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan atau tidak menjadi pejabat lain," ujar anggota KPU Abdul Azis ketika dikonfirmasi detikcom, Kamis (8/1/2009).

Calon legislatif (caleg) Partai Demokrat (PD) Roy Suryo, sebelumnya, mempertanyakan status pencalegan Farhat Abbas, oleh PDIP, yang berpraktek sebagai pengacara ke Mabes Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Azis menambahkan, profesi yang harus menyatakan kesediaannya untuk tidak berpraktek ketika sudah terpilih menjadi anggota DPR, DPRD dan DPD itu adalah akuntan publik, advokat/pengacara, dan notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

"Karena itu dapat menimbulkan konflik kepentingan. Kalau sekarang belum. Surat kesediaan untuk tidak berpraktek itu sudah harus dilampirkan, bermaterai, ketika mendaftar," imbuhnya.

Jika profesi pengacara, akuntan publik dan notaris PPAT menyatakan kesediaan untuk tidak berpraktek, lanjut Azis, maka pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri atau pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan lembaga yang keuangannya bersumber dari negara sudah harus mengundurkan diri.

"Harus melampirkan surat dari atasan yang menyatakan pengunduran diri sedang diproses. Kalau PNS atau TNI/Polri kan masih menerima gaji sampai ada SK yang ditandatangani atasan," jelas Azis.

Tentang Roy Suryo yang mempertanyakan status pencalegan Farhat Abbas, Azis mengatakan, "Harus dicari apakah dia menyatakan kesediaan untuk tidak berpraktek. Bakal calon menyatakan kesediaan kalau sudah di DPR harus sudah tidak berpraktek".

Pasal 50 UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu yang dimaksud Azis terdapat pada huruf l. Yang menyatakan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota 'bersedia untuk tidak berpraktek menjadi akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-undangan'. (nwk/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads