Panwaslu Solo Tertibkan Gambar Parpol dan Caleg di Jalanan

Panwaslu Solo Tertibkan Gambar Parpol dan Caleg di Jalanan

- detikNews
Kamis, 08 Jan 2009 13:53 WIB
Solo - Panwas Pemilu Kota Surakarta menertibkan gambar-gambar parpol dan caleg di kota tersebut, Kamis (8/1/2009). Gambar-gambar yang dipasang di jalan-jalan protokol yang masuk white area dicopoti.

Penertiban dilakukan Panwaslu bersama KPU Kota Surakarta dan Satpol PP. Gambar-gambar yang dipasang di empat ruas utama di Solo, yaitu di Jalan Slamet Riyadi, Jalan Sudirman, Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Adi Sucipto, dilepas oleh tim penertiban. Gambar-gambar alat peraga pemilu yang dicopoti berupa spanduk, baliho, gambar-gambar parpol dan gambar caleg.

Ketua Panwaslu Kota Surakarta, Sri Sumanta, mengatakan penertiban gambar akan terus dilakukan. Penertiban gambar yang dipasang di kantor-kantor instansi pemerintahan, rumah sakit, gedung sekolah, dan tempat-tempat ibadah akan dilakukan oleh Panwas tingkat kecamatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Identifikasi yang kami lakukan, dari sekitar 4.000 lebih gambar alat peraga yang dipasang di kota Solo, sekitar 1.700 gambar alat peraga dipasang di daerah yang tidak diperbolehkan menurut aturan undang-undang. Penertiban tidak akan dilakukan pada hari ini saja," ujar Sumanta.

Sumanta mengatakan jika setelah penertiban masih terpasang gambar-gambar alat peraga pemilu maka pihaknya akan melakukan tindakan yang lebih tegas dengan menempuh langkah hukum terhadap parpol atau caleg yang memasangnya.

"Kami akan bersikap tegas. Hukumannya cukup berat bagi yang melanggar yaitu hukuman penjara 6 bulan hingga 24 bulan, denda Rp 6 juta hingga Rp 24 juta," tukasnya. (mbr/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads