Penertiban dilakukan Panwaslu bersama KPU Kota Surakarta dan Satpol PP. Gambar-gambar yang dipasang di empat ruas utama di Solo, yaitu di Jalan Slamet Riyadi, Jalan Sudirman, Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Adi Sucipto, dilepas oleh tim penertiban. Gambar-gambar alat peraga pemilu yang dicopoti berupa spanduk, baliho, gambar-gambar parpol dan gambar caleg.
Ketua Panwaslu Kota Surakarta, Sri Sumanta, mengatakan penertiban gambar akan terus dilakukan. Penertiban gambar yang dipasang di kantor-kantor instansi pemerintahan, rumah sakit, gedung sekolah, dan tempat-tempat ibadah akan dilakukan oleh Panwas tingkat kecamatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumanta mengatakan jika setelah penertiban masih terpasang gambar-gambar alat peraga pemilu maka pihaknya akan melakukan tindakan yang lebih tegas dengan menempuh langkah hukum terhadap parpol atau caleg yang memasangnya.
"Kami akan bersikap tegas. Hukumannya cukup berat bagi yang melanggar yaitu hukuman penjara 6 bulan hingga 24 bulan, denda Rp 6 juta hingga Rp 24 juta," tukasnya. (mbr/asy)











































