"Kita akan dorong Panwas DKI untuk tetap melanjutkan proses pengaduan ke polisi. Biar polisi yang menentukan apakah itu pelanggaran kampanye atau bukan," kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Suaib kepada detikcom, Kamis (8/1/2009).
Wahidah mengatakan, selama ini Bawaslu belum mengatakan bahwa PKS melanggar. Pihaknya hanya menduga ada unsur kampanye dalam demo Palestina itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahidah menilai, dengan adanya bendera bernomor parpol itu, PKS telah secara tidak langsung mengajak memilih. "Dan itu memang melanggar. Tapi biar nanti dibuktikan di polisi," tandasnya.
Menurut jadwal pemilu, kampanye digelar selama 9 bulan. Sedangkan kampanye rapat terbuka dengan pengerahan massa hanya 3 pekan, 44 partai peserta Pemilu melakukannya secara bergantian. (ken/nrl)











































