Demikian disampaikan Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Nasional, Ray Rangkuti, dalam rilisnya yang diterima detikcom, Kamis (8/1/2009).
Tidak hanya menimbulkan kecurangan, kata Ray, ketentuan untuk membangun sistem pelaksanaan pengadaan barang, jasa pemerintah atas dasar dan tujuan terlaksana dan tercapainya prinsip efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil, tidak diskriminatif, dan akuntabel sesuai pasal pasal 2 ayat (2) Keppres 80/2003 potensial akan terabaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ray mengatakan, permintaan KPU terhadap perpres ini pun sama sekali tidak didasarkan pada penjelasan argumentatif atas apa yang dinamakan darurat untuk pertahanan negara yang menghajatkan perpres harus dikeluarkan.
"Yang jamak terdengar pernyataan KPU kepada masyarakat bahwa pelaksanaan
pemilu berjalan dengan normal, sesuai jadwal, dan telah terlaksana hingga 70% sampai 80%. Jika begitu halnya, apa yang faktor yang mengakibatkan pentingnya menerbitkan perpres," ujarnya.
Dikatakan dia, permintaan perpres juga bertolak belakang dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Penerbitan perpres dengan memberi kewenangan bagi KPU untuk melakukan penunjukan langsung atas dasar tafsir darurat secara sepihak oleh KPU artinya membuka peluang bagi KPU untuk berbuat atau bertindak leluasa dalam pelaksanaan pengadaan logistik pemilu.
"Perpres yang diterbitkan akan memberi peluang bagi KPU justru untuk bertindak sesuai dengan perpres baru, pengadaan logistik pemilu dengan cara penunjukan langsung atas tafsir darurat secara sepihak oleh KPU. Tetap penting untuk mengingatkan bahwa penunjukan langsung sangat rentan mengundang terjadinya mark up harga karena tidak adanya pembanding langsung terhadap penyedia barang dan jasa yang ditunjuk," papar dia. (aan/nrl)











































