"Saya pikir iya betul itu. Sekarang sudah dalam kondisi darurat dari sisi waktu," ujar Ketua FPPP Lukman Hakim Saefudin saat ditemui di sela-sela Kontes de Parpol TPI di Planet Hollywood, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu malam (7/1/2008).
Menurut Lukman, pembuatan payung hukum khusus semacam itu dimaksudkan agar kinerja KPU tidak terganjal oleh persoalan aturan. "Jangan sampai karena peraturan terlalu kaku justru memasung KPU," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, KPU tengah menyusun draf Perpres sebagai payung hukum untuk dilakukannya penunjukan langsung pengadaan logistik jika kondisi mendesak. Hal ini menuai kecaman dari Bawaslu. Lembaga watchdog bagi KPU itu menilai, KPU sepertinya sengaja menciptakan kondisi yang mendesak itu sehingga memiliki legitimasi untuk penunjukan langsing. (sho/ken)











































