SDA Pesimis Pengajuan Syarat Capres Berjalan Lancar

SDA Pesimis Pengajuan Syarat Capres Berjalan Lancar

- detikNews
Rabu, 07 Jan 2009 23:57 WIB
Jakarta - Ketua umum DPP PPP Suryadharma Ali pesimis persyaratan pengajuan capres dan cawapres Pemilu Presiden 2009 berjalan lancar. Pasal 9 UU No 42/2008 dinilainya tidak relevan.

"Saya meragukan pasal 9 uu no 42 tentang persyaratan 20% kursi dan 25% suara akam tetap berlaku," ujar Suryadharma Ali di kantor DPP PPP, Jl. Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2009).

Menurut Suryadharma, jika merujuk pada semangat pembatalan pasal 214 UU Pemilu yang berdasar pada semangat kedaulatan rakyat, maka pasal 9 UU Pilpres menjadi tidak relevan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika dikaitkan secara langsung dengan dengan pasal 6 a ayat 2 UUD 45 yang berisikan capres dan wapres diusung oleh satu partai politik atau gabungan atau 20 persen kursi dan 25 persen suara, ini tidak berfungsi lagi," jelasnya.

Menurut Suryadharma, dengan demikian ada kemungkinan semua partai bisa mengajukan pasangan presiden dan wakil presiden.

"Jadi kemungkinan capres dan wapres tidak perlu koalisi, karena tidak ada persyaratan lagi. Tapi diserahkan pada kedaulatan rakyat untuk menetapkan presidennya," katanya
Β 
Keputusan ini, ujar Suryadharma bukan untuk mencari popularitas capres, akan tetapi lebih pada mendekati kebenaran. "Terutama pada pilihan rakyat," imbuhya. (fiq/ken)


Berita Terkait