"Saya meragukan pasal 9 uu no 42 tentang persyaratan 20% kursi dan 25% suara akam tetap berlaku," ujar Suryadharma Ali di kantor DPP PPP, Jl. Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2009).
Menurut Suryadharma, jika merujuk pada semangat pembatalan pasal 214 UU Pemilu yang berdasar pada semangat kedaulatan rakyat, maka pasal 9 UU Pilpres menjadi tidak relevan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Suryadharma, dengan demikian ada kemungkinan semua partai bisa mengajukan pasangan presiden dan wakil presiden.
"Jadi kemungkinan capres dan wapres tidak perlu koalisi, karena tidak ada persyaratan lagi. Tapi diserahkan pada kedaulatan rakyat untuk menetapkan presidennya," katanya
Β
Keputusan ini, ujar Suryadharma bukan untuk mencari popularitas capres, akan tetapi lebih pada mendekati kebenaran. "Terutama pada pilihan rakyat," imbuhya. (fiq/ken)










































