Hal ini ditengarai banyak lembaga survei yang tergoda melakukan keahliannya atas pesanan parpol atau capres. Selain itu, tidak jelasnya batas antara ilmuwan, pengamat atau sebagai profesional.
"Saya kira begini, harus ada batasan jelas antara pengamat, ilmuwan dan profesional. Selama ini agak kurang tegas soal ini. Ada ilmuwan sebagai pengamat juga sekaligus profesional," kata Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Ahmad Doli Kurnia di Jakarta, Rabu (7/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Doli melanjutkan, lembaga survei tentunya memiliki tanggung jawab dalam hal pendidikan politik kepada masyarakat. "Maka harus independen, bukan atas pesanan. Kalau lembaga profesi tegas saja bahwa mereka bekerja sebagai konsultan atau bekerja pada sebuah parpol atau capres tertentu," imbuhnya.
Dari penilaian KNPI, lanjut Doli, saat ini banyak lembaga survei kecenderungannya sudah menjadi lembaga profesional. "Masyarakat sekarang juga mempertanyakan dan tidak percaya pada lembaga survei. Lama kelamaan lembaga survei akan mati dengan sendirinya bila tidak dipercayai rakyat," tegasnya.
Ditambahkan Doli, memang selama ini belum ada aturan yang jelas dan tegas tentang lembaga survei tersebut. Walau terkesa sulit untuk mengaturnya, menurut Doli, langkah KPU yang akan membuat aturan khusus bagi lembaga survei cukup positif. (zal/gah)











































