Roy berseteru dengan Farhat yang menjadi pengacara Rahma Azhari dalam kasus tersebarnya foto-foto syur di internet. Namun, Roy mengatakan Farhat tidak seharusnya berpraktek menjadi pengacara jika benar menjadi caleg, sesuai dengan UU 10/2008 tentang Pemilu.
"Kalau benar si FA (Farhat) itu jadi lawyer berarti kan pencalegannya itu gugur. Karena berdasarkan UU itu kan nggak boleh. Kalau dia maju sebagai caleg, kan berarti lawyernya harus dilepaskan. Kalau lawyer dilepaskan berarti dia bukan kuasa hukumnya si RA (Rahma)," tukas Roy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia datang ke Mabes Polri sambil membawa dokumen berisi daftar para caleg DPR. Dalam dokumen itu, Roy menunjukkan nama Farhat Abbas terdaftar sebagai caleg PDIP dari daerah pemilihan (dapil) Riau nomor urut 2.
Dia menambahkan akan sowan ke partainya, Partai Demokrat dan ke PDIP.
"Saya akan mendatangi partai saya dan parti si FA demi menjaga nama baik," kata dia. (nwk/iy)











































