KPU Tak Akan Buat Aturan Lagi Soal Cuti Kampanye Pejabat

KPU Tak Akan Buat Aturan Lagi Soal Cuti Kampanye Pejabat

- detikNews
Rabu, 07 Jan 2009 17:48 WIB
Jakarta - KPU merasa telah cukup mengatur persoalan cuti pejabat yang hendak kampanye. Karena itu KPU tak akan mengaturnya lebih jauh.

"Aturan cuti pejabat kan ada di pemerintah. Yang harus sampai ke KPU surat cutinya. (Aturan) KPU sudah cukup," ujar komisioner Andi Nurpati saat ditemui di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2009).

Menurut Andi, KPU telah mengatur garis besar soal cuti kampanye pejabat itu dalam Peraturan KPU No 19/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye. Dalam pasal 27 ayat 1b diatur bahwa pejabat yang hendak berkampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau hari libur nggak harus cuti," terang Andi.

Di pasal 27 ayat (2) diterangkan bahwa cuti harus dilakukan 'dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah'.

"Soal pengaturan jadwalnya, misalnya berapa lama, itu mekanisme internal mereka, bukan kewenangan KPU mengaturnya. Misalnya kalau bupatinya cuti ya wakilnya nggak boleh cuti," lanjut Andi.

Surat cuti itu harus sudah diterima KPU paling lambat 3 hari sebelum hari H kampanye (pasal 28 ayat (1)).

Selain itu, kampanye pejabat juga harus dilakukan dengan 'tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan' (pasal 27 ayat 1a).

Dalam pasal 29 ayat (2) diatur lebih lanjut soal fasilitas negara tersebut. Yang tidak boleh digunakan oleh pejabat untuk berkampanye adalah:

a. sarana mobilitas, seperti kendaran dinas meliputi kendaraan dinas Pejabat Negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya; b. gedung, kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, Provinsi, milik Pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan; c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan peralatan lainnya, serta bahan-bahan.

Namun aturan tersebut dinilai kurang lengkap oleh anggota Bawaslu Wahidah Suaib. Dia mencontohkan, ketidakharusan cuti untuk berkampanye di hari libur. Padahal kecenderungan kampanye para pejabat ada di hari Sabtu dan Minggu.

"Misalnya, Jumat turun ke daerah, Sabtu-Minggu kan nggak cuti, jadi fasilitas negara tetap melekat. Makanya hari apapun harusnya cuti untuk menghindari penyalahgunaan failitas negara," ujar Wahidah.
(sho/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads