"Dalam menyusun peraturan harus diperhatikan prinsip tidak boleh menyerang pemerintah, karena kalau menyerang pemerintah berarti menyerang diri sendiri," ujar mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Legislatif Ferry Mursyidan Baldan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2008).
Selain memuat larangan menyerang pemerintah, kata Ferry, KPU juga hendaknya secara ketat mengatur kuantitas keikutsertaan pejabat daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini untuk menghindari kekosongan pemerintahan," tandasnya.
Pasal 85 ayat (1) UU Nomor 10/2008 menyebutkan: kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
a. Tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan
b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Ayat (2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (lrn/irw)











































