Sidang dilangsungkan di Kantor KPU, Jl Imam BOnjol, Jakarta Pusat, Rabu
(7/1/2009) dengan dipimpin Ketua DK Jimly Asshiddiqie.
Untuk kasus KPU Provinsi Sumbar, salah seorang anggotanya, Desi Asmaret, diduga merupakan pengurus parpol, yakni Partai Bintang Reformasi (PBR). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan bukti berupa kartu tanda anggota (KTA) yang menunjukkan Desi aktif sebagai wakil sekretaris DPW PBR Sumbar Periode 2002-2007. Selain bertentangan dengan kode etik, hal itu juga bertentangan dengan Pasal 11 huruf (i) UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
pengurus parpol. Mereka adalah Sadrak Nawipa yang menjabat sebagai Ketua I Partai Golkar Kabupaten Pinai periode 2003-2008 dan Irianto Yacobus yang
menjadi salah satu pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Banteng
Kemerdekaan (PNBK) Provinsi Papua periode 2006-20011.
Adapun untuk kasus KPU Kota Manado berkaitan dengan pentapan daftar calon
sementara (DCS). 2 Anggotanya, yakni Dolvie Angkow dan Donal Monintja, telah membuat DCS tanpa melalui pleno KPU Kota Mando.
(sho/irw)











































