DK KPU Sidangkan 3 Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPUD

DK KPU Sidangkan 3 Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPUD

- detikNews
Rabu, 07 Jan 2009 13:21 WIB
DK KPU Sidangkan 3 Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPUD
Jakarta - Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sidang 3 kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota KPUD. Ketiganya adalah KPU Provinsi Sumatera Barat, KPU Provinsi Papua, dan KPU Kota Manado.

Sidang dilangsungkan di Kantor KPU, Jl Imam BOnjol, Jakarta Pusat, Rabu
(7/1/2009) dengan dipimpin Ketua DK Jimly Asshiddiqie.

Untuk kasus KPU Provinsi Sumbar, salah seorang anggotanya, Desi Asmaret, diduga merupakan pengurus parpol, yakni Partai Bintang Reformasi (PBR). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan bukti berupa kartu tanda anggota (KTA) yang menunjukkan Desi aktif sebagai wakil sekretaris DPW PBR Sumbar Periode 2002-2007. Selain bertentangan dengan kode etik, hal itu juga bertentangan dengan Pasal 11 huruf (i) UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk kasus KPU Provinsi Papua, 2 orang anggotanya juga ditengarai sebagai
pengurus parpol. Mereka adalah Sadrak Nawipa yang menjabat sebagai Ketua I Partai Golkar Kabupaten Pinai periode 2003-2008 dan Irianto Yacobus yang
menjadi salah satu pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Banteng
Kemerdekaan (PNBK) Provinsi Papua periode 2006-20011.

Adapun untuk kasus KPU Kota Manado berkaitan dengan pentapan daftar calon
sementara (DCS). 2 Anggotanya, yakni Dolvie Angkow dan Donal Monintja, telah membuat DCS tanpa melalui pleno KPU Kota Mando.
(sho/irw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads