"Kalau gubernur harus seizin presiden," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto usai mengikuti penyerahan penghargaan Upakarti kepada 19 penerimanya di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (6/1/2008).
Sesuai dengan ketentuan UU nomor 10 tahun 2008, mekanisme kampanye oleh kepala daerah, DPR/DPRD diatur oleh KPU. Mardiyanto mengaku tidak berwenang untuk menjelaskan masalah ini. Namun demikian dia menegaskan, kampanye yang dilakukan oleh gubernur hanya bisa dilakukan dalam pemilu legislatif dan eksekutif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendagri berpesan, kepala daerah juga milik rakyat di daerah yang bersangkutan, sehingga dalam berkampanye nanti agar menghindari hal-hal yang bisa menyakiti kelompok lain.
(anw/gah)











































