Gubernur Kampanye Harus Seizin Presiden

Gubernur Kampanye Harus Seizin Presiden

- detikNews
Rabu, 07 Jan 2009 12:39 WIB
Gubernur Kampanye Harus Seizin Presiden
Jakarta - Para gubernur yang hendak ikut kampanye dalam Pemilu 2009 nanti harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari presiden. Karena secara struktural, gubernur merupakan pembantu presiden dalam melaksanakan pemerintahan di daerah.

"Kalau gubernur harus seizin presiden," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto usai mengikuti penyerahan penghargaan Upakarti kepada 19 penerimanya di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (6/1/2008).

Sesuai dengan ketentuan UU nomor 10 tahun 2008, mekanisme kampanye oleh kepala daerah, DPR/DPRD diatur oleh KPU. Mardiyanto mengaku tidak berwenang untuk menjelaskan masalah ini. Namun demikian dia menegaskan, kampanye yang dilakukan oleh gubernur hanya bisa dilakukan dalam pemilu legislatif dan eksekutif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pilkada tidak boleh karena nanti bisa menjadi masalah," imbuhnya.

Mendagri berpesan, kepala daerah juga milik rakyat di daerah yang bersangkutan, sehingga dalam berkampanye nanti agar menghindari hal-hal yang bisa menyakiti kelompok lain.

(anw/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads