Mendagri: Pejabat Daerah Boleh Kampanye, Bawaslu Nggak Bisa Nyemprit

Mendagri: Pejabat Daerah Boleh Kampanye, Bawaslu Nggak Bisa Nyemprit

- detikNews
Rabu, 07 Jan 2009 12:13 WIB
Mendagri: Pejabat Daerah Boleh Kampanye, Bawaslu Nggak Bisa Nyemprit
Jakarta - Pejabat daerah baik gubernur, bupati atau pun yang lain diperkenankan mengikuti kampanye dalam Pemilu 2009 nanti. Diperbolehkannya kampanye tersebut sesuai dengan amanat undang-undang. Sehingga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak punya kewenangan untuk melarangnya.

"Saya sampaikan, itu sesuai dengan amanat undang-undang dan saya sudah bilang lama ke KPU," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2008).

Namun demikian, menurut Mardiyanto, meski boleh kampanye, kepala daerah dilarang untuk meninggalkan kewajibannya. Pelayanan terhadap publik harus tetap jalan. "Bawaslu tidak boleh nyemprit," pintanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikhawatirkan, para kepala daerah tersebut menggunakan fasilitas negara saat berkampanye. Menurut Mendagri, semua itu ada aturannya. "Itu ada aturannya, tapi dalam pelaksanaannya bisa saja kontroversial," imbuhnya.

Terkait mekanisme kampanye serta izin cuti kepala daerah yang berkampanye, Mendagri tidak banyak mau berkomentar karena itu bukan urusannya. "Tanya KPU. Itu bukan wewenang saya," timpal Mendagri.

Namun demikian, Mendagri berpesan, kepala daerah adalah milik rakyat di daerah yang bersangkutan, sehingga dalam berkampanye nanti agar menghindari hal-hal yang bisa menyakiti kelompok lain. "Setiap kepala daerah juga milik daerah. Hati-hati kalau kampanye jangan melukai yang lain," pungkasnya.
(anw/gah)


Berita Terkait