"Harus diingat bahwa masa jabatan presiden berakhir 20 Oktober 2009. Karena itu, tanggal 20 Oktober tersebut sudah harus berlangsung pelantikan presiden. Sebelum itu, presiden dan wapres terpilih sudah harus ditetapkan KPU." jelas Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat dihubungi lewat telepon, Rabu (7/1/2009).
Mantan anggota KPU ini menjelaskan secara konstitusional batas tanggal 20 Oktober 2009 tidak boleh dilewati. "Jika dilewati maka terjadi kegawatan konstitusional yakni vaccum of power. Ini yang tidak boleh terjadi," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro) Hadar Gumay, yaitu presiden sebelum masa jabatan berakhir sudah harus terpilih. "Dan sudah pula dihitung sengketa dan putaran kedua," ujar dia lewat sambungan telepon. (ndr/nwk)










































