"Kita akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan MK besok (Kamis)," ujar Anggota KPU, Andi Nurpati ketika dihubungi melalui telepon, Rabu (7/1/2009).
Menurut Andi, kemungkinan dilakukannya pilpres adalah pada pertengahan Juli 2009 setelah dilakukan penetapan hasil pada 9 Mei 2009. Tiga hari setelah penetapan hasil, KPU harus memberikan hak bagi peserta pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Andi, pihaknya juga harus mengatur kapan dimulainya pendaftaran peserta calon pemilu. Jika MK menggunakan maksimal 30 hari, hal tersebut akan berpengaruh terhadap hari H-nya.
Andi menambahkan, ada beberapa tahapan yang perlu diperhatikan KPU menjelang pemilu 2009 ini. Beberapa tahapan tersebut antar lain, KPU harus menetapkan jadwal pendaftaran peserta. Setelah didapat calon peserta, KPU baru bisa menentukan logistik seperti kotak suara, dan surat suara, sehingga KPU bisa melakukan tender pengadaan barang.
(mei/ndr)











































