"Kalau pemilihan presiden baru dilakukan Agustus itu terlalu jauh. Juli tanggal 6 sudah bisa dilakukan," ujar Wakil Ketua MK Abdul Mukhtie Fadjar di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2009).
Mukhtie mengatakan jadwal Pemilu 2009 pada dasarnya tidak berbeda dari tahun 2004 karena memakai patokan kalender konstitusional, seperti anggota DPR dan DPD harus sudah dilantik 1 Oktober, dan presiden harus sudah dilantik pada 20 Oktober.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sudah saya siapkan satu jadwal menyeluruh hingga pelantikan presiden. Nanti tinggal mengkomunikasikan saja," imbuh dia.
MK akan bertemu lagi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyesuaikan jadwal Pemilu 2009 pada hari Jumat 9 Januari 2009 atau Senin 12 Januari 2009.
Tidak ada perubahan?
"Itu urusannya KPU. Kalau MK tergntung KPU kapan mengumumkan. Kita punya waktu memutus 30 hari (sengketa Pemilu). Tapi mudah-mudahan bisa 20-21 hari. KPU kan minta 17 hari, ya tergantung banyaknya perkra. Tapi kita tetap dalam koridor waktu yang ditentukan," jelasnya. (nwk/ndr)











































