"Kita akan koordinasi dua hari lagi, hari Kamis (8 Januari 2009), dengan Jaksa Agung, Kapolri, MA, MK, dan Bawaslu," ujar Ketua MK Mahfud MD di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2009).
Koordinasi itu, imbuh Mahfud, untuk menjamin ketepatan jadwal Pemilu 2009, baik pemilihan legislatif dan pemilihan presiden yang kemungkinan bisa terganggu karena sengketa pemilu yang timbul. Sebelum masuk ke MK, segala masalah pidana yang timbul harus sudah selesai diΒ Β tingkat kejaksaan dan kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diharapkan lima hari sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemenang pemilu, keputusan pengadilan tentang pelanggaran pidana pemilu, harus sudah ada.
"Berarti sebelum itu, polisi dan jaksa suidah bertindak. Sehingga ketika masuk ke MK, sudah betul-betul hasil, selisih hasil perhitungan. Tinggal adu dokumen di sini," jelas dia.
Apakah ini berarti tidak ada perintah pemungutan suara ulang?
"Kalau semuanya kembali ke posisi masing-masing, kejaksaan, kepolisian, pengadilan umum dan bawaslu kembali ke posisinya, berarti semua masalah hukum sudah selesai sebelum masuk ke MK. Sehingga tidak akan mungkin ada perintah pemungutan suara ulang atau pengitungan ulang kalau semua pada posisinya," urai Mahfud. (nwk/ndr)










































