Telan Dana Rp 13,5 Triliun, Pemilu 2009 Dinilai Rawan Korupsi

Telan Dana Rp 13,5 Triliun, Pemilu 2009 Dinilai Rawan Korupsi

- detikNews
Selasa, 06 Jan 2009 15:27 WIB
Telan Dana Rp 13,5 Triliun, Pemilu 2009 Dinilai Rawan Korupsi
Yogyakarta - Pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2009 rawan terjadinya korupsi. Sebab pada pemilu legislatif dan pilpres, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara mengelola anggaran negara yang sangat besar, Rp 13,5 triliun.

Hal itu diungkapkan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Muchtar kepada wartawan dalam acara "Refleksi Pemberantasan Korupsi Tahun 2008 dan Harapan Pemberantasan Korupsi Tahun 2009" di kompleks Bulaksumur, Yogyakarta, Selasa (6/1/2009).

"Berkaca saja dari pengalaman pemilu 2004 ternyata juga terjadi kasus korupsi di KPU, sehingga dana yang mencapai Rp 13,5 triliun untuk pemilu tahun ini sangat rawan terjadinya korupsi," kata Zainal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, dari sisi jumlah, angka sebesar Rp 13,5 triliun itu sangatlah besar. Dana sebasar itu rencananya akan digunakan untuk pemilu legisltaif sebesar Rp 5,03 triliun dan Rp 9,07 triliun untuk pilpres.

"Kerawanan bocornya anggaran pemilu itu bisa terjadi, mengingat pelaksanaan yang semakin dekat yakni bulan April atau tinggal 4 bulan lagi. Belum lagi ada banyak pihak yang ingin bermain dan munculnya kepentingan politik jangka pendek," kata Zainal.

Menurut dia, dana triliunan rupiah itu akan digunakan untuk operasional KPU dan KPUD serta pengadaan logistik pemilu. Logistik pemilu seperti surat suara sebanyak 172 juta itu membutuhkan sekitar 750 juta lembar surat suara untuk DPD, DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Sebanyak 2 persen cadangan surat suara dan 1.000 surat suara untuk pemungutan suara ulang per daerah pemilihan.

"Jumlah dana yang dibutuhkan mencapai Rp 1 triliun di luar pengadaan tinta dan kotak suara. Ini yang harus juga diawasi dan pengadaan logistik harus berjalan dengan benar," kata staf pengajar Fakultas Hukum UGM itu.

Selain KPU lanjut Zainal, titik rawan lainya adalah aliran dana kampanye di masing-masing parpol juga harus diawasi dan diwaspadai. Sebab saat kampanye sangat mungkin terjadinya aliran dana dari para caleg, anggota DPD dan parpol sendiri.

"UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD serta UU No 42 Tahun 2008 tentang pemilu presiden dan wakil presiden juga masih ditemukan adanya kelemahan pengaturan dana kampanye sehingga bila tidak diawasi rawan terjadinya korupsi," pungkas Zainal.
(bgs/djo)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini