Jakarta - Putusan MK terkait penentuan caleg terpilih dengan suara terbanyak memperoleh dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie. Menurutnya, putusan itu telah mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat.
"Secara umum (putusan itu) harus dihormati. Sebab itu artinya kedaulatan rakyat telah dipulihkan sepenuhnya," ujar Jimly di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2008).
Menanggapi kritik dari beberapa pihak, Jimly memaklumi bahwa keputusan yang diambil MK mengandung risiko. Menurutnya, dalam setiap pembatalan undang-undang memang terdapat dilema.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sulitnya, pembuat undang-undang dengan pembatal undang-undang beda. Waktu dibuat, ada konsepsi yang dibangun. Tapi waktu dibatalkan tergantung yang diujikan," ucapnya.
(sho/nrl)