"Sedari awal Golkar mengusung sistem suara terbanyak. Tidak berubah lagi," kata JK pada wartawan yang mencegatnya di Kantor Wapres, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (24/12/2008).
Terkait dengan putusan MK ini pula, maka pernyataan kesediaan para caleg untuk mundur bila jumlah perolehan suaranya kalah dengan caleg di urutan di bawahnya tidak berlaku lagi. Sebab putusan MK lebih kuat dan punya ketetapan kuat serta mengikat semua pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































