"Apa pun putusan MK itu, suka atau tidak suka harus kita terima. Karena putusan MK final, mengikat dan tidak ada upaya hukum atasnya," ujar Sekretaris FPDIP DPR Ganjar Pranowo saat dihubungi detikcom, Rabu (24/12/2008).
PDIP, lanjut Ganjar, sudah siap dari awal menerima apa pun yang akan diputuskan MK. Putusan MK ini membuat para caleg yang sebelumnya merasa 'aman' dengan nomor urut jadi, menjadi harus bekerja keras meraih suara konstituen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini menandakan kita akan memasuki liberal, di mana persaingan tidak hanya antarpartai, tetapi juga antarcaleg," tandasnya.
Putusan MK yang dibacakan Selasa 23 Desember 2008, membatalkan pasal 214 UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yang memuat standar ganda dalam penetapan caleg. MK pun menetapkan suara terbanyak sebagai mekanisme tunggal. (lrn/asy)











































