KPU Siap Tetapkan Caleg dengan Suara Terbanyak

KPU Siap Tetapkan Caleg dengan Suara Terbanyak

- detikNews
Selasa, 23 Des 2008 19:21 WIB
KPU Siap Tetapkan Caleg dengan Suara Terbanyak
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan sistem nomor urut dan menggunakan sistem suara terbanyak untuk menentukan calon legislatif di pemilu 2009.

"KPU harus laksanakan keputusan MK," ujar anggota KPU Andi Nurpati di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2008).

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, menurut Andi, KPU akan mengacu pada keputusan MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penentuan Anggota DPR, DPD dan DPRD harus mengunakan suara terbanyak, tidak lagi melihat nomor urut, " jelasnya.

Menurut Andi, keputusan MK tidak akan menggangu kinerja KPU dalam penyelenggaraan pemilu. "Tidak akan menggangu, karena baru akan ditetapkan pada pleno penetapan calon terpilih," tegasnya.

MK telah mengabulkan permohonan uji materi UU 10 Tahun 2008 tentang pemilihan umum pasal 214 huruf a, b, c, d, e mengenai sistem nomor urut, dengan demikian penentuan calon legislatif harus mengacu pada putusan MK dengan menggunakan suara terbanyak (did/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads