Panwaslu Rekomendasikan Anggota KPUD Sumsel Dinonaktifkan

Panwaslu Rekomendasikan Anggota KPUD Sumsel Dinonaktifkan

- detikNews
Senin, 22 Des 2008 09:03 WIB
Palembang - Buntut belum diputuskannya keanggotaan pengurus KPUD kabupaten dan kota di Sumatra Selatan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumatra Selatan merekomendasikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar meminta KPU menonaktifkan beberapa anggota KPUD Sumatra Selatan. Sebab ada indikasi tindakan mereka menghambat tahapan Pemilu 2009.

“Ya, kita segera mengirimkan surat rekomendasi ke Banwaslu di Jakarta,” kata Ketua Panwaslu Sumatra Selatan Ruslan Ismail kepada pers, Senin (22/12/2008).

Dijelaskan Ruslan, Bawaslu secara khusus telah menghubungi Panwaslu Sumsel agar segera membuat kajian dan menganalisis kontroversi penetapan calon anggota KPUD kabupaten dan kota se-Sumsel yang hingga kini belum tuntas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Hasil kajian dan analisis yang kami buat, ada indikasi pelanggaran terhadap UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Jadi Panwaslu Sumsel intinya meminta kepada Bawaslu untuk merekomendasikan ke KPU agar beberapa anggota KPU Provinsi Sumsel dinonaktifkan,” kata Ruslan.

Dikatakan Ruslan, tidak semua anggota KPUD Sumsel direkomendasikan untuk dinonaktifkan. Rekomendasi itu hanya untuk mereka yang dinilai tidak konsekuen dengan UU tentang penyelenggara pemilu. Namun Ruslan tidak bersedia menyebutkan nama-nama mereka.

Sebagai informasi, anggota KPUD Sumsel antara lain Syafitri Irwan (Ketua), Ahmad Bakri, Helmi Ibrahim, Mismiwati, dan Alfian Toni.

Berkas hasil kajian itu sendiri telah dibawa anggota Panwaslu Sumsel Syaiful Anwar pada Minggu sore kemarin. Berkas tersebut disertai surat dari Panwaslu Sumsel tertanggal 19 Desember 2008 bernomor 194/PANWAS.SS/XII/2008 yang isinya beberapa butir kesimpulan dari analisis terhadap konflik internal di KPUD Sumsel.

Langkah Panwaslu Sumsel itu didasarkan pada pasal 77 (e) UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Dalam pasal itu diatur bahwa Bawaslu boleh merekomendasikan kepada KPU untuk mengambil tindakan bila ditemukan indikasi anggota KPU, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, menghambat tahapan pemilu.

Sebagai informasi, sampai saat ini KPUD Sumsel belum menetapkan anggota KPUD dari 14 kabupaten dan kota di Sumatra Selatan. Ini lantaran adanya perbedaan pendapat di dalam tubuh kepengurusan lembaga penyelenggara pemilu tersebut mengenai nama-nama anggota yang ditetapkan. Isu yang beredar, sejumlah anggota KPUD Sumsel ditengarai menerima suap dalam proses penetapan anggota KPUD di 14 kabupaten dan kota itu. (tw/sho)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait