KPPS membantu mencontreng meskipun pemilih yang datang bukan termasuk yang berkebutuhan khusus untuk dibantu melakukannya.
Dalam jumpa pers di Hidayat Nurwahid Center di Solo, Minggu (12/4/2009), PKS DPD Boyolali memutar rekaman video berisi praktik kecurangan di TPS 2 Desa Ngaglik, Sambi, Boyolali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
βPetugas KPPS membantu pemilih mencontreng kartu suara, padahal pemilih tersebut tidak mengalami kesulitan atau cacat apa pun sehingga tidak perlu dibantu,β ujar Ketua DPD PKS Kabupaten Boyolali Nur Arif.
Lebih lanjut Nur Arif memaparkan tindakan petugas KPPS tersebut dilakukan sejak pukul 08.30 WIB hingga satu jam kemudian, di saat pemilih sedang ramai.
Para saksi dari partai yang bertugas di TPS tersebut, termasuk saksi dari PKS, telah melakukan protes saat itu juga namun petugas KPPS tetap melakukannya.
Berbekal laporan saksi dan rekaman video itulah PKS hari ini melaporkan praktik kecurangan petugas tersebut ke Panwaslu Boyolali. Namun menurut Nur Arif, di internal Panwaslu Boyolali terjadi beda pendapat tentang batas waktu pelaporan.
βAda yang mengatakan telah kadaluwarsa, ada yang mengatakan hari ini masih diperbolehkan melakukan pelaporan Informasi yang kami terima dari Bawaslu di Jakarta, hari ini merupakan hari terakhir sehingga masih boleh memasukkan laporanΒ pelanggaran Pemilu. Kami akan tetap melaporkannya ke Panwas dan KPUD,β ujarnya.
(mbr/nwk)











































