Mencintai Alam dengan Agama

Mencintai Alam dengan Agama

- detikNews
Sabtu, 30 Agu 2008 11:06 WIB
Mencintai Alam dengan Agama
Jakarta - Saat ini membangun teologi berbasis kesadaran dan kearifan ekologis merupakan kebutuhan mendesak yang tak bisa ditawar-tawar lagi. Untuk keperluan itu penting ditegaskan kepada umat beragama bahwa persoalan lingkungan merupakan bagian yang amat penting dari agama.  

Dalam Islam, tujuan agama (maqashidus syari'ah) itu ada lima, yakni memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan, dan memelihara dunia. Pemeliharaan lingkungan setara dengan menjaga maqashidus syari'ah yang lima tadi.  

Maqashidus syari’ah ditujukan untuk menegakkan kemaslahatan-kemaslahatan agama dan dunia. Bila prinsip-prinsip itu diabaikan maka kemaslahatan duniatidak akan tegak berdiri sehingga berakibat pada kerusakan dan hilangnya kenikmatan perikehidupan manusia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aplikasinya agama merupakan teologi hijau yang bertujuan untuk mengendalikan nafsu serakah kemanusiaan dalam menguasai alam. Paradigma teologi hijau mengajarkan sikap peduli lingkungan, menghentikan penggundulan lahan, mengendalikan penebangan hutan, dan mengakhiri pembakaran hutan secara semena-mena.

Dalam teologi hijau menjaga kebersihan lingkungan seperti membuang sampah pada tempatnya sebagai tindakan ibadah yang sama pentingnya dengan ibadah mahdhah.

Menanam pohon yang memungkinkan penyerapan air merupakan ibadah yang berpahala besar. Sebaliknya tindakan-tindakan yang merusak lingkungan harus ditempatkan sebagai perbuatan dosa. Kerusakan akibat kegagalan memelihara lingkungan hidup jauh lebih besar dibandingkan tindakan mencuri atau merampas harta orang dengan kekerasan.

Seseorang bisa dikatakan berdosa besar bila tindakannya itu berakibat terjadinya kehancuran lingkungan atau tidak berlakunya sistem daur ulang alam dan berakibat mata rantai ekosistem terputus.

Pendek kata, konservasi ekologi perlu difatwakan sebagai bagian dari kewajiban agama. Kita mendukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah menfatwakan bahwa penebangan dan penambangan yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat dan atau negara hukumnya haram. Semua kegiatan dan penghasilan yang didapat dari bisnis tersebut tidak sah dan hukumnya haram.

Rosi Sugiarto
Pondok TK Al Firdaus BSB Mijen Jatisari

(msh/msh)


Berita Terkait