Jumlah yang ditetapkan itu mengalami kenaikan dibandingkan dengan biaya penempatan yang ditetapkan sebelumnya melalui SK No. Kep.653/2004 sebesar Rp 9,132 juta. (**Namun begitu pada prakteknya belum pernah terlaksana).
Menurut hemat saya biaya tersebut masih sangat memberatkan calon TKI tujuan Negara Hongkong, dan tidak sesuai kenyataan. Di dalam SK tersebut dijelaskan biaya 15 juta rupiah itu akan digunakan sebagai komponen dan besaran biaya penempatan calon Buruh Migran Indonesia (BMI). Tapi, setelah kami melakukan pengamatan seharusnya besarnya biaya penempatan tersebut masih dapat dirampingkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rincian komponen biaya yang harus dibayar calon TKI dengan negara tujuan Hongkong tersebut di antaranya asuransi perlindungan TKI sebesar Rp 400,000. Pelayanan jasa penumpang pesawat udara Rp 100,000, pelatihan Rp 6,790,000 peralatan dan bahan praktek Rp 4,410,000, uji kompetensi Rp 110,000, dan jasa perusahaan Rp 3,740,000.
Benarkah biaya peralatan dan bahan praktek para calon TKI mencapai Rp 4 juta lebih? Padahal bila kita mengamati di lapangan saat pelatihan hanya menggunakan satu rice cooker, setrika, dan kompor gas yang dipakai secara bergantian.
Dan ironisnya, walaupun Dirjen Bina Penta telah menerbitkan SK KEP. 186/PPTK/VI/2008 per 10 Juli 2008 namun pada prakteknya hingga saat ini para calon TKI Hongkong masih dikenakan potongan gaji sebesar HK-$3000 x 7 bulan = HK-$ 21,000, (diasumsikan 1 Hongkong Dollar = Rp 1,170) yang berarti total biaya penempatan per seorang TKI-HK berjumlah HK-$ 21,000 x Rp 1,175 = Rp 24,675,000. Jumlah yang sangat luar biasa.
Saya telah melakukan survei secara langsung kebeberapa agen penyalur tenaga kerja setempat. Mengenai pungutan liar penempatan TKI-HK selama ini, para agen penyalur tenaga kerja beralasan hingga saat ini belum menerima surat secara resmi dari KJRI-HK mengenai SK Dirjen tersebut.
Dengan terbitnya SK Dirjen Binapenta tersebut negara telah menyangkali kewajibannya untuk memfasilitasi dan melindungi warganya yang hendak bekerja di luar negeri. Lebih jauh lagi, pemerintah memandang BMI di Hongkong sebagai komoditas perdagangan daripada sebagai warga negara.
Mereka bukan saja Pahlawan Devisa bagi Bangsa. Mereka Pahlawan bagi keluarga untuk mempersiapkan masa depan anak bangsa yang lebih sempurna. Mereka bukanlah mesin ATM.
Ayu Samidi
Mount Davis 33 Kennedy Town Hong Kong
tracttruth1@yahoo.com
+85296812475
(msh/msh)











































