Kejadian berawal ketika adik ipar saya yang bernama Rafika Widiastuti hendak berlangganan Indovision. Waktu itu ia mengajukan berlangganan di sebuah supermarket (Giang Kreo). Kebetulan Indovision membuka stand di situ.
Waktu adik ipar saya hendak mengajukan permohonan berlangganan dia dilayani dengan ramah oleh Customer service Indovision. Sampai selesai dan pemasangan akan dilakukan esok hari langsung ke rumah. Dan, benar esok harinya teknisi Indovision datang dan memasang semua peralatan yang dibutuhkan. Sampai siaran Indovision di rumah kami dapat dinikmati 2 bulan lamanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, sampai adik ipar saya berangkat ke Kalimantan 2 bulan yang lalu semua peralatan Indovision belum juga diambil oleh pihak Indovision. Sampai minggu ini seorang teknisi dari Indovision datang dan mengambil perangkatnya sambil menyerahkan surat kepada isteri saya yang isinya gugatan kepada adik ipar untuk membayar denda sebesar Rp 426,000 (Denda + Administrasi). Adik saya telah menyalahi kontrak berlangganan dari pihak Indovision yang menyatakan bahwa setiap pelanggan yang berhenti berlangganan kurang dari 1 tahun berjalan akan dikenakan denda Rp 400,000.
Isteri langsung menelepon adiknya, dan adiknya bilang tidak ada penjelasan seperti itu waktu dia mengajukan permohonan berlangganan Indovision. Oleh karena bingung situasinya isteri saya pun mengirimkan surat gugatan tersebut hari ini kepada adiknya di Kalimantan supaya dia mebereskan masalahnya sendiri dengan Indovision.
Kesimpulan dari cerita saya adalah kalau ingin berlangganan Indovision jangan coba-coba. Anda harus yakin bahwa anda akan memakai pelayanan Indovision tersebut selama 1 tahun. Kalau tidak akan terkena sanksi Rp 400,000. Selamat berlangganan.
Muhamad Sahroni
Jl H Sulaiman No 58 RT 01/01 Jakarta Selatan
sukro7679@yahoo.com
085692774456
(msh/msh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini